Menagih di Tengah Kepedihan: Ketika Kebijakan Pajak Kehilangan Keadilan dan Keberkahan


Belakangan ini, ruang publik diwarnai keresahan mendalam akibat wacana kebijakan perpajakan yang kian agresif. Di tengah lesunya perekonomian, merosotnya daya beli, serta terbatasnya lapangan kerja, kebijakan pajak justru kian merangsek ke celah-celah terkecil kehidupan masyarakat. 

Kondisi ini memicu pertanyaan mendasar: apakah penarikan harta secara memaksa seperti ini masih dapat dikatakan adil, ataukah telah menyeberang menjadi bentuk pemaksaan yang merenggut kehalalannya?

1. Pajak yang Kehilangan Esensi Keadilan

Dalam konsep bernegara yang ideal, pajak dipungut berlandaskan kontrak sosial yang adil dan sukarela, di mana hasilnya dikembalikan dalam bentuk fasilitas publik dan kesejahteraan. Namun, ketika pajak ditarik secara membabi buta dari masyarakat yang sedang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, fungsi pajak telah bergeser dari instrumen kesejahteraan menjadi bentuk pemerasan sistemik. Secara moral maupun kaidah hukum, penarikan harta tanpa kerelaan (an taradhin) tergolong perampasan (ghasab). Harta yang ditarik dari rasa cemas dan ketidakrelaan rakyat tidak akan pernah menghadirkan keberkahan.

2. Dampak Fatal Pengelolaan Negara dari Sumber yang Zalim

Kaidah universal mengajarkan bahwa apa yang dimulai dengan cara tidak baik, tidak akan pernah berakhir baik. Menggantungkan anggaran negara pada penarikan yang zalim membawa dampak fatal:

  • Hilangnya Keberkahan Anggaran: Anggaran triliunan rupiah menguap untuk proyek seremonial yang tidak berdampak nyata atau habis tergerus korupsi.

  • Merosotnya Moralitas Birokrasi: Lahir mental birokrasi yang konsumtif dan kehilangan empati, di mana kinerja hanya diukur dari pemenuhan target penagihan.

  • Runtuhnya Kepercayaan Publik: Ketiadaan rasa adil memicu hilangnya kepatuhan sukarela, maraknya ekonomi informal, serta merusak hubungan antara rakyat dan penguasa.

3. Realitas Rakyat dalam Mempertahankan Hidup

Bagi rakyat kecil seperti pengemudi ojek online, pedagang warung, hingga pekerja lepas, kendaraan dan perangkat kerja adalah sarana utama menyambung hidup. Membebani alat-alat kelangsungan hidup ini demi menutup defisit fiskal sama halnya dengan memeras batu kering. Hal tersebut bukan meningkatkan penerimaan negara, melainkan mematikan daya beli, meningkatkan angka kemiskinan, dan memicu kerawanan sosial.

4. Catatan Nurani untuk Pengambil Kebijakan

Pemerintah sepatutnya mengembalikan logika ekonomi yang sehat: sejahterakan rakyat dan hidupkan UMKM terlebih dahulu agar pajak mengalir secara alamiah. Kebocoran anggaran dan pemborosan birokrasi harus dipangkas sebelum menagih rakyat bawah. 

Di sisi lain, masyarakat diimbau tetap menjaga integritas nafkah halal dan memperkuat solidaritas sosial. Bangsa yang besar tidak dibangun dari pemerasan terhadap rakyatnya, melainkan dari kepemimpinan yang berempati dan tata kelola yang bersih.


Bagaimana Tanggapanmu? simak lebih lengkapnya di : Kebijakan Pajak

Posting Komentar untuk "Menagih di Tengah Kepedihan: Ketika Kebijakan Pajak Kehilangan Keadilan dan Keberkahan"